Harap Tunggu...

» Sukamara » Irfan Dwi Aprimadika, A.Md., Ikuti Kegiatan Daring Mahkamah Agung RI Terkait Penyampaian Materi e-SAKIP
Irfan Dwi Aprimadika, A.Md., Ikuti Kegiatan Daring Mahkamah Agung RI Terkait Penyampaian Materi e-SAKIP
  

Irfan Dwi Aprimadika, A.Md., Ikuti Kegiatan Daring Mahkamah Agung RI Terkait Penyampaian Materi e-SAKIP

Sukamara, 18 Desember 2025 – Aparatur Pengadilan Agama Sukamara, Irfan Dwi Aprimadika, A.Md., mengikuti kegiatan secara daring yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam rangka penyampaian materi terkait Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah berbasis elektronik (e-SAKIP). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung RI untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapan seluruh satuan kerja peradilan dalam menerapkan akuntabilitas kinerja secara terukur dan sistematis.

Pelaksanaan kegiatan daring tersebut diikuti oleh aparatur peradilan dari berbagai satuan kerja di seluruh Indonesia, termasuk Pengadilan Agama Sukamara. Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan pemaparan mengenai konsep dasar e-SAKIP, mekanisme penyusunan dokumen, hingga tata cara pelaporan kinerja yang sesuai dengan ketentuan dan indikator yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung RI.

Kegiatan ini menjadi sangat penting mengingat pada akhir tahun 2025, Sekretaris Mahkamah Agung RI telah menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) bagi seluruh lingkungan peradilan, termasuk peradilan agama. Penetapan IKU tersebut menuntut setiap satuan kerja untuk lebih serius dan tertib dalam menyusun, melaksanakan, serta melaporkan kinerja institusi secara akuntabel dan berkelanjutan.

Dalam pemaparan materi disampaikan bahwa pada tahun 2026 mendatang, setiap satuan kerja peradilan diwajibkan untuk melaporkan setidaknya 14 dokumen SAKIP yang menggambarkan perencanaan, pelaksanaan, pengukuran, hingga evaluasi kinerja instansi. Dokumen-dokumen tersebut menjadi tolok ukur utama dalam menilai capaian kinerja serta efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja peradilan.

Pengadilan Agama Sukamara berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik melalui penerapan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kinerja yang terukur. Keikutsertaan aparatur dalam kegiatan penyampaian materi e-SAKIP ini menjadi salah satu langkah nyata dalam mendukung terwujudnya pelaporan kinerja yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, sejalan dengan arah kebijakan Mahkamah Agung RI. (zba/redpaskr)