Hakim Pengadilan Agama Sukamara Ikuti Pelatihan Teknis Yudisial Dispensasi Kawin untuk Memperkuat Profesionalitas dan Integritas Peradilan

Sukamara, 08 Desember 2025 — Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan menyelenggarakan Pelatihan Teknis Yudisial Dispensasi Kawin bagi hakim tingkat pertama Peradilan Agama seluruh Indonesia gelombang II. Pelatihan ini diikuti oleh Hakim Pengadilan Agama Sukamara, Ibu Venynda Kumalasari, S.H., dan dilaksanakan melalui dua tahapan, yaitu Tahap I (pembelajaran mandiri melalui e-learning pada 3 s.d. 5 Desember 2025) dan Tahap II (penyampaian materi secara daring pada 8 s.d. 12 Desember 2025).
Pelatihan hari ini Senin, 08 Desember 2025 menghadirkan dua materi utama. Materi pertama membahas Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, yang menitikberatkan pada penguatan integritas, profesionalitas, serta sikap objektif dalam setiap proses pengambilan keputusan. Materi ini mengingatkan kembali pentingnya menjaga marwah lembaga peradilan, terutama dalam perkara sensitif seperti dispensasi kawin.
Materi kedua mengulas Konsep Usia Perkawinan, meliputi tinjauan regulatif, pertimbangan perlindungan anak, serta dinamika sosial yang melatarbelakangi permohonan dispensasi kawin. Narasumber menyampaikan bahwa pemahaman komprehensif mengenai konteks usia perkawinan sangat diperlukan agar hakim dapat memberikan putusan yang berkeadilan dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Melalui penyelenggaraan pelatihan ini, Pusdiklat Teknis menargetkan peningkatan kompetensi dan sensitivitas hakim dalam menangani perkara dispensasi kawin yang kian berkembang. Partisipasi Hakim Pengadilan Agama Sukamara dalam kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen lembaga untuk terus memperkuat kualitas layanan peradilan dan memastikan setiap perkara diselesaikan secara profesional, berintegritas, serta sesuai prinsip perlindungan anak.(Fu/VK/redpaskr)