Harap Tunggu...

» Sukamara » Hakim Pengadilan Agama Sukamara Ikuti Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Tahap II Hari Kedua Secara Daring
Hakim Pengadilan Agama Sukamara Ikuti Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Tahap II Hari Kedua Secara Daring
  

Hakim Pengadilan Agama Sukamara Ikuti Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Tahap II Hari Kedua Secara Daring

Sukamara, 09 Desember 2025 – Hakim Pengadilan Agama Sukamara, Venynda Kumalasari, S.H., mengikuti pelaksanaan Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Tahap II hari kedua yang diselenggarakan pada Selasa, 09 Desember 2025 secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan diklat tersebut merupakan bagian dari peningkatan kompetensi hakim dalam menangani perkara dispensasi kawin yang terus mengalami perkembangan dari sisi regulasi maupun dinamika sosial.

Pada hari kedua pelaksanaan diklat, materi yang disampaikan berfokus pada pembahasan mengenai dispensasi kawin dan asas perlindungan hukum bagi anak. Materi ini dianggap krusial mengingat perkara dispensasi kawin menjadi salah satu perkara yang membutuhkan kepekaan hukum, pemahaman sosial, serta keberpihakan terhadap perlindungan anak sebagai pihak yang paling rentan.

Venynda Kumalasari, S.H. mengatakan bahwa diklat ini memberikan penguatan penting bagi para hakim dalam memahami batasan, prosedur, serta aspek perlindungan anak yang menjadi pertimbangan utama dalam permohonan dispensasi kawin. “Pelatihan ini sangat membantu Saya dalam memperdalam perspektif dan tanggung jawab Saya dalam memastikan setiap keputusan tetap berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya.

Peserta diklat juga mendapatkan pemahaman mengenai perubahan regulasi terkait usia perkawinan, konsekuensi hukum dari dispensasi, serta upaya pencegahan perkawinan anak sebagai bagian dari kebijakan nasional.

Meskipun dilaksanakan secara daring, diklat berjalan interaktif melalui sesi diskusi, tanya jawab, serta simulasi kasus. Seluruh peserta, termasuk Hakim Pengadilan Agama Sukamara, dapat mengikuti materi secara optimal berkat dukungan teknologi yang memadai.

Penyelenggara diklat menegaskan bahwa pelatihan ini akan terus berlanjut hingga seluruh materi Tahap II selesai, sehingga para hakim memperoleh pemahaman komprehensif dalam menerapkan aturan hukum terkait dispensasi kawin secara tepat dan berperspektif perlindungan anak.

Dengan mengikuti diklat ini, diharapkan para hakim Pengadilan Agama, termasuk Venynda Kumalasari, S.H., dapat semakin meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kualitas putusan dalam perkara yang menyangkut masa depan anak sebagai generasi penerus bangsa.(VK/redpaskr)