Harap Tunggu...

» Sukamara » CPNS Formasi Analis Perkara Peradilan Hadirkan Semangat Baru di PA Sukamara
CPNS Formasi Analis Perkara Peradilan Hadirkan Semangat Baru di PA Sukamara
  

CPNS Formasi Analis Perkara Peradilan Hadirkan Semangat Baru di PA Sukamara

CPNS Formasi Analis Perkara Peradilan Hadirkan Semangat Baru di PA Sukamara

Sukamara, Juni 2025 – Pengadilan Agama Sukamara kembali menyambut tenaga baru yang bergabung melalui formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2025. Salah satunya adalah M. Alif Abubakar, CPNS pada formasi Analis Perkara Peradilan, yang secara resmi mulai bertugas di akhir bulan Juni.

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya ini sebelumnya telah memiliki pengalaman dalam kegiatan advokasi dan pelayanan hukum kepada masyarakat melalui lembaga bantuan hukum. Keterlibatannya dalam isu-isu peradilan sejak masa kuliah menjadi bekal yang bernilai dalam menghadapi dinamika kerja di lingkungan peradilan agama.

Sebagai analis perkara, peran barunya akan berkaitan erat dengan administrasi perkara, pelayanan hukum, dan pemahaman prosedural dalam sistem peradilan. Disiplin, integritas, serta kemampuannya dalam berkomunikasi menjadi fondasi awal dalam mendukung efektivitas pelayanan kepada para pencari keadilan.

Selain latar belakang akademik dan pengalaman di bidang hukum, CPNS tersebut juga memiliki minat dalam dunia bisnis dan negosiasi kontrak. Ketertarikan ini memperluas perspektif dalam memahami konteks hukum yang lebih luas, serta menambah nilai strategis dalam melihat persoalan sosial dan yuridis secara komprehensif.

Penempatan di wilayah perbatasan Kalimantan Tengah tentu menjadi tantangan tersendiri. Namun, semangat untuk belajar dan menyesuaikan diri di lingkungan baru menjadi langkah awal yang penting. Ia menyatakan komitmennya untuk memberikan kontribusi terbaik bagi Pengadilan Agama Sukamara, melalui dedikasi, tanggung jawab, dan semangat untuk terus berkembang.

Dengan hadirnya formasi baru ini, Pengadilan Agama Sukamara berharap kinerja lembaga semakin kuat, solid, dan mampu mewujudkan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berorientasi pada masyarakat. (Alf/CA/redpaskr)