Bukan Sekadar Pin, Ini Makna WBK bagi Pengadilan Agama Sukamara

Usai pelaksanaan Apel Jumat Sore, suasana kebersamaan di lingkungan Pengadilan Agama Sukamara berlanjut dalam sebuah momen sederhana namun sarat makna. Aparatur pengadilan berkumpul untuk mengikuti pemberian pin Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025 secara simbolis, sebagai penanda komitmen bersama dalam menjaga integritas lembaga.
Dalam momen tersebut, Plh. Ketua Pengadilan Agama Sukamara, Venynda Kumalasari, S.H., secara langsung menyematkan pin WBK kepada salah satu pegawai PA Sukamara, Ratna Wulan Dwi Lestari. Penyematan ini bukan sekadar seremonial, melainkan simbol kepercayaan sekaligus pengingat bahwa integritas harus melekat dalam setiap tugas dan tanggung jawab aparatur peradilan.
Pin WBK tidak hanya menjadi tanda kebanggaan, tetapi juga representasi dari komitmen moral untuk terus menjaga kejujuran, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Setiap aparatur diingatkan bahwa predikat WBK bukan tujuan akhir, melainkan amanah yang harus dirawat dan dibuktikan melalui perilaku kerja sehari-hari.
Sebagai informasi, Pengadilan Agama Sukamara telah resmi ditetapkan sebagai salah satu satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 27570/SEK/SK.PW1/XI/2025. Penetapan ini menjadi bukti nyata atas upaya berkelanjutan PA Sukamara dalam membangun zona integritas. (Irf/CA/redpaskr)