Belajar Administrasi Fisik: CPNS M. Alif Abubakar Ikut Menjahit Berkas Perkara Hasil Putusan di PA Sukamara

Sukamara, 27 November 2025 – Pengalaman kerja di Pengadilan Agama (PA) Sukamara tidak hanya terbatas pada tugas-tugas berbasis teknologi dan digital, tetapi juga meliputi pemahaman mendalam tentang administrasi kearsipan fisik. Hal ini terlihat dari kegiatan yang dilaksanakan oleh M. Alif Abubakar, S.H., CPNS Analis Perkara Peradilan, yang terlibat langsung dalam proses penjahitan dan penjilidan berkas perkara hasil putusan sidang.
Kegiatan penjahitan berkas ini adalah salah satu tahapan krusial dalam administrasi akhir perkara, yang dilaksanakan di bagian Kepaniteraan.
M.Alif Abubakar melaksanakan tugas ini sebagai bagian dari proses pembinaan dan pengenalan mendalam terhadap Standard Operating Procedure (SOP) pengelolaan arsip pengadilan.
Dalam proses ini, M. Alif Abubakar tampak teliti menyusun setiap lembar dokumen perkara, memastikan urutan berkas (mulai dari registrasi, bukti-bukti, berita acara, hingga salinan putusan) tersusun secara kronologis dan lengkap. Setelah tersusun, berkas tersebut dijahit manual menggunakan benang khusus untuk memastikan keutuhan dokumen arsip.
Tujuan Pembelajaran dan Pengenalan Administrasi
Meskipun CPNS Analis Perkara Peradilan banyak terlibat dalam implementasi inovasi digital (seperti proyek aktualisasi “SIMPEL EAC” yang dibuatnya), penguasaan administrasi fisik tetap menjadi hal yang esensial.
M.Alif Abubakar menyatakan bahwa kegiatan ini memberikan perspektif yang berbeda dan melengkapi pemahaman digitalnya.
“Mengurus berkas secara digital melalui SIPP memang efisien, namun memahami proses fisik, seperti penjahitan dan penjilidan berkas hasil putusan, mengajarkan saya pentingnya ketelitian dalam menjaga integritas dokumen negara. Berkas yang rapi dan utuh menjamin kemudahan penelusuran di masa depan,” jelas Alif.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukamara Bapak Zuhairi Bharata Ashbahi, S.H.I.,M.H. menyatakan bahwa keterlibatan CPNS dalam kegiatan administratif fisik adalah bagian penting dari proses pembentukan karakter dan profesionalitas aparatur baru.
“Kami mendorong semua CPNS untuk menguasai baik administrasi digital maupun fisik. Proses penjahitan berkas ini melatih ketelitian, kesabaran, dan tanggung jawab terhadap kearsipan. Keterlibatan Sdr. Alif Abubakar dalam kegiatan ini menunjukkan antusiasmenya untuk belajar seluruh aspek pekerjaan di pengadilan,” ujar beliau.
Dengan penguasaan menyeluruh, mulai dari layanan digital hingga administrasi kearsipan fisik, diharapkan M. Alif Abubakar dapat menjadi aparatur yang kompeten dan siap mendukung pelayanan prima di Pengadilan Agama Sukamara. (KhaN/redpaskr)