Harap Tunggu...

» Sukamara » Apel Pagi Pengadilan Agama Sukamara: Penguatan Nilai Adaptif dalam Core Values BerAKHLAK
Apel Pagi Pengadilan Agama Sukamara: Penguatan Nilai Adaptif dalam Core Values BerAKHLAK
  

Apel Pagi Pengadilan Agama Sukamara: Penguatan Nilai Adaptif dalam Core Values BerAKHLAK

Sukamara, 17 November 2025 – Pengadilan Agama Sukamara melaksanakan apel pagi rutin pada Senin, 17 November 2025. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris, serta seluruh aparatur Pengadilan Agama Sukamara. Apel berlangsung dengan tertib dan penuh kedisiplinan di halaman kantor Pengadilan Agama Sukamara.

Pada kesempatan tersebut, Hakim Venynda Kumalasari, S.H. bertindak sebagai pembina apel. Dalam amanatnya, beliau melanjutkan penyampaian materi mengenai Core Values ASN BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif), khususnya penjabaran lanjutan dari nilai Adaptif yang telah disampaikan pada apel sebelumnya.

Beliau menegaskan bahwa nilai Adaptif sangat penting di tengah dinamika perubahan, perkembangan teknologi, serta tuntutan pelayanan publik yang semakin tinggi. Tiga poin utama yang beliau sampaikan antara lain:

  1. Cepat menyesuaikan diri dalam menghadapi perubahan, baik dalam proses kerja, kebijakan, maupun penggunaan teknologi.
  2. Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas, sehingga setiap aparatur dapat memberikan kontribusi yang lebih efektif dan efisien bagi organisasi.
  3. Bertindak proaktif, tidak hanya menunggu instruksi, namun mampu mengambil langkah inisiatif untuk menyelesaikan pekerjaan dan memberikan pelayanan terbaik.

Selain itu, beliau juga mengingatkan seluruh aparatur untuk senantiasa menjaga integritas, karena integritas merupakan pondasi utama dalam memberikan pelayanan yang profesional dan berkeadilan bagi masyarakat pencari keadilan.

Apel pagi ditutup dengan doa bersama sebagai wujud komitmen untuk mengawali tugas dengan integritas dan profesionalitas. Diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Sukamara senantiasa diberikan kemudahan dan kelancaran dalam melaksanakan pelayanan peradilan kepada masyarakat.(Fu/VK/redpaskr)