Aparatur Pengadilan Agama Sukamara Laksanakan Sidang di Luar Gedung di Aula KUA Kecamatan Pantai Lunci

Sukamara, 18 Februari 2026 – Aparatur Pengadilan Agama Sukamara kembali melaksanakan sidang di luar gedung sebagai bentuk komitmen dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 18 Februari 2026, bertempat di aula KUA Kecamatan Pantai Lunci, Kabupaten Sukamara.
Sidang di luar gedung ini dipimpin oleh YM Venynda Kumalasari, S.H., selaku hakim yang memeriksa dan mengadili perkara. Dalam pelaksanaannya, persidangan berlangsung tertib dan khidmat dengan tetap mengedepankan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana prinsip pelayanan peradilan.
Adapun perkara yang disidangkan pada kesempatan tersebut adalah satu perkara permohonan pengesahan nikah (itsbat nikah). Permohonan ini diajukan guna memperoleh kepastian dan pengakuan hukum atas pernikahan yang sebelumnya telah dilangsungkan secara agama, namun belum tercatat secara resmi di instansi yang berwenang.
Pelaksanaan sidang di luar gedung ini merupakan salah satu inovasi pelayanan untuk memberikan kemudahan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya yang berdomisili jauh dari kantor pengadilan. Dengan dilaksanakannya sidang di aula KUA Kecamatan Pantai Lunci, masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke kantor Pengadilan Agama Sukamara, sehingga lebih efisien dari segi waktu dan biaya.
Dengan terselenggaranya sidang di luar gedung pada 18 Februari 2026 ini, Pengadilan Agama Sukamara kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang responsif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, demi terwujudnya akses keadilan yang merata di wilayah Kabupaten Sukamara. (zba/redpaskr)