Aparatur Pengadilan Agama Sukamara Laksanakan Apel Senin Pagi, YM Venynda Kumalasari Tekankan Implementasi Nilai Utama Mahkamah Agung

Sukamara, 19 Januari 2026 – Aparatur Pengadilan Agama Sukamara melaksanakan apel rutin Senin pagi pada Senin, 19 Januari 2026, yang bertempat di halaman kantor Pengadilan Agama Sukamara. Kegiatan apel pagi ini diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Sukamara.
Apel Senin pagi tersebut dipimpin langsung oleh YM Venynda Kumalasari, S.H., selaku pimpinan apel. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan khidmat sebagai wujud kedisiplinan serta komitmen aparatur Pengadilan Agama Sukamara dalam menegakkan nilai-nilai organisasi dan budaya kerja yang telah ditetapkan.
Dalam amanatnya, YM Venynda Kumalasari, S.H. menyampaikan penekanan penting terkait delapan nilai utama Mahkamah Agung Republik Indonesia yang selama ini secara rutin diucapkan dalam setiap apel. Beliau mengingatkan bahwa pengucapan nilai-nilai tersebut tidak boleh hanya sebatas seremonial, melainkan harus benar-benar diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sehari-hari.
“Setiap Senin kita mengucapkan delapan nilai utama Mahkamah Agung. Namun yang terpenting adalah bagaimana nilai-nilai tersebut kita laksanakan secara nyata dalam pekerjaan kita, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, serta dalam bersikap dan berperilaku sebagai aparatur peradilan,” tegas beliau dalam amanatnya.
Lebih lanjut, YM Venynda juga mengajak seluruh aparatur Pengadilan Agama Sukamara untuk menjadikan nilai-nilai tersebut sebagai pedoman dalam bekerja, baik dalam aspek profesionalitas, integritas, disiplin, maupun tanggung jawab. Dengan demikian, diharapkan setiap aparatur mampu memberikan pelayanan yang prima, transparan, dan berkeadilan kepada masyarakat.
Apel Senin pagi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan Pengadilan Agama Sukamara yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan publik. Kegiatan apel ditutup dengan doa dan dilanjutkan dengan pelaksanaan tugas masing-masing aparatur sesuai dengan bidang dan fungsi yang telah ditetapkan. (zba/redpaskr)