Harap Tunggu...

» Sukamara » Aparatur Pengadilan Agama Sukamara Dalami Larangan Bersifat Kikir dalam Kajian Riyadus Shalihin Bab 61
Aparatur Pengadilan Agama Sukamara Dalami Larangan Bersifat Kikir dalam Kajian Riyadus Shalihin Bab 61
  

Aparatur Pengadilan Agama Sukamara Dalami Larangan Bersifat Kikir dalam Kajian Riyadus Shalihin Bab 61

Sukamara, 25 Februari 2026 –  Dalam rangka mengisi kegiatan bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, aparatur Pengadilan Agama Sukamara kembali melaksanakan kajian rutin kitab Riyadus Shalihin. Pada kesempatan hari Rabu, 5 Februari 2026, kajian memasuki Bab ke-61 yang membahas tentang larangan bersifat kikir dan terlalu mencintai harta.

Kegiatan yang dilaksanakan dengan penuh kekhusyukan tersebut menghadirkan Sekretaris Pengadilan Agama Sukamara, Bapak Akhmad Syahida, S.H.I., sebagai pemateri. Dalam penyampaiannya, beliau memaparkan materi secara singkat dan padat, namun sarat makna dan refleksi mendalam bagi seluruh aparatur yang hadir.

Kajian kitab Riyadus Shalihin karya Imam An-Nawawi ini menekankan pentingnya menjauhi sifat bakhil atau kikir, karena sifat tersebut dapat merusak hati, melemahkan solidaritas sosial, serta menjauhkan seseorang dari keberkahan. Dalam penjelasannya, Akhmad Syahida menyampaikan bahwa harta pada hakikatnya adalah amanah dari Allah SWT yang harus dikelola dengan bijak dan dimanfaatkan untuk kebaikan, bukan sekadar ditimbun tanpa manfaat.

Suasana kajian berlangsung tertib dan penuh perhatian. Para aparatur tampak menyimak dengan seksama setiap penjelasan yang disampaikan.

Pada kegiatan tersebut, Agus Demawan selaku PPPK Pengadilan Agama Sukamara bertindak sebagai pembawa acara (MC) yang mengatur jalannya kegiatan dengan tertib dan sistematis. Dengan pembawaan yang tenang dan komunikatif, ia memastikan rangkaian acara berjalan lancar mulai dari pembukaan, penyampaian materi, hingga penutup.

Kegiatan kajian ini menjadi salah satu program pembinaan rohani yang konsisten dilaksanakan selama bulan Ramadhan. Selain memperdalam pemahaman agama, kegiatan ini juga menjadi sarana mempererat kebersamaan dan meningkatkan kualitas spiritual aparatur dalam menjalankan tugas.

Melalui kajian Bab 61 tentang larangan bersifat kikir dan sayang harta, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Sukamara semakin terdorong untuk menumbuhkan sikap dermawan, ikhlas, dan bertanggung jawab, sehingga setiap pengabdian yang dilakukan tidak hanya bernilai profesional, tetapi juga bernilai ibadah di sisi Allah SWT. (zba/redpaskr)