Agus Demawan Persiapkan Perlengkapan Sidang Keliling Pengadilan Agama Sukamara

Sukamara, 3 Februari 2026 — Agus Demawan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Pengadilan Agama Sukamara, pada Selasa, 3 Februari 2026, melakukan persiapan perlengkapan yang akan digunakan dalam pelaksanaan sidang keliling.
Persiapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari rangkaian kegiatan menjelang pelaksanaan sidang keliling yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026. Sidang keliling tersebut akan dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pantai Lunci, Kabupaten Sukamara.
Agus Demawan menyiapkan berbagai perlengkapan pendukung persidangan guna memastikan kegiatan sidang keliling dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kesiapan perlengkapan menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung kelancaran pelayanan peradilan kepada masyarakat di luar gedung pengadilan.
Sidang keliling merupakan salah satu bentuk pelayanan Pengadilan Agama Sukamara dalam rangka mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang memiliki keterbatasan jarak dan waktu untuk datang langsung ke kantor pengadilan.
Melalui persiapan yang dilakukan sejak hari sebelumnya, Pengadilan Agama Sukamara berharap pelaksanaan sidang keliling di KUA Kecamatan Pantai Lunci dapat berjalan dengan optimal serta memberikan pelayanan hukum yang efektif dan efisien kepada masyarakat Kabupaten Sukamara.(vk/redpaskr)