Harap Tunggu...

» Sampit » 99. Rapat Terbatas Pimpinan Pengadilan Agama Sampit Kelas IB
99. Rapat Terbatas Pimpinan Pengadilan Agama Sampit Kelas IB
  

Rapat Terbatas Pimpinan Pengadilan Agama Sampit Kelas IB

Sampit│pa-sampit.go.id

Sampit – Selasa, 06 Januari 2026, Pimpinan Pengadilan Agama Sampit melaksanakan rapat terbatas di Ruang Ketua Pengadilan Agama Sampit dengan dihadiri oleh Bapak Mohammad Mahin Ridlo Afifi, S.H.I., M.H. selaku Ketua, Bapak Hairil Anwar, S.Ag. selaku Wakil Ketua, Muhammad Sulaiman, S.H. selaku Panitera dan Isnaniyah, S.Ag. selaku Sekretaris.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sampit, beliau menyampaikan bahwa agenda rapat kali ini membahas teknis pelaksanaan sidang di luar gedung pada tahun anggaran 2026, terkait tempat atau lokasi pelaksanaan sidang, kemudian waktu pelaksanaannya, dan beliau juga menegaskan agar pelaksanaan sidang tersebut dapat diselesaikan pada bulan Oktober 2026, dan juga membahas hal-hal lainnya terkait dengan pelaksanaan tupoksi.

Pada kesempatan tersebut Panitera menyampaikan bahwa untuk pelaksanaan sidang direncanakan di 4 titik lokasi, yaitu di Kecamatan Kotabesi, Kecamatan Cempaga, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan dan Kecamatan Telawang, untuk itu akan dilaksanakan kegiatan verifikasi ke lokasi-lokasi yang telah ditetapkan.

Kemudian Sekretaris menyampaikan bahwa untuk tahun anggaran 2026 pelaksanaan sidang di luar gedung sesuai dengan yang tercantum dalam RKAKL ada 40 kegiatan, target 100 perkara, dengan jumlah personil yang berangkat 8 orang.

Melalui rapat pimpinan ini diharapkan adanya visi dan misi yang sama dari pimpinan dalam rangka memajukan Pengadilan Agama Sampit.

PA Sampit Bahalap, Bahalap, Bahalap.!!!