Perkuat Akses Bantuan Hukum, Dua Petugas Posbakum Bertugas di PTSP Pengadilan Agama Sampit

Sampit│pa-sampit.go.id
Sampit – Dalam rangka memberikan kemudahan akses layanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Sampit Kelas IB menghadirkan dua petugas Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang bertugas langsung di area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kehadiran mereka menjadi bagian penting dari komitmen PA Sampit dalam memperkuat pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum pada tahap awal proses berperkara.
Dua petugas Posbakum tersebut siap melayani masyarakat yang memerlukan informasi maupun asistensi dalam penyusunan dokumen hukum, termasuk permohonan atau gugatan, konsultasi dasar hukum, serta pengecekan kelengkapan berkas sebelum diajukan ke meja pendaftaran. Keberadaan mereka di area PTSP mempermudah masyarakat karena seluruh layanan awal dapat dilakukan secara terpadu dalam satu tempat.
Dengan sikap ramah, komunikatif, dan profesional, para petugas Posbakum memastikan setiap pengunjung yang membutuhkan bantuan dapat memahami prosedur berperkara dengan lebih jelas. Layanan ini sangat membantu bagi mereka yang kurang memahami teknis persidangan, sehingga proses pendaftaran menjadi lebih cepat, tepat, dan tidak menimbulkan kebingungan.
Pengadilan Agama Sampit menegaskan bahwa keberadaan Posbakum merupakan wujud pelayanan yang inklusif dan menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama yang membutuhkan bantuan hukum namun memiliki keterbatasan kemampuan. Kehadiran dua petugas yang bertugas setiap hari kerja ini semakin memperkuat kualitas layanan di PA Sampit, sekaligus menjadi bentuk nyata implementasi akses keadilan yang lebih mudah, murah, dan terbuka.
Melalui peningkatan peran Posbakum, Pengadilan Agama Sampit berharap masyarakat dapat merasakan manfaat layanan hukum yang lebih efektif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan pencari keadilan.
PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !