“PA Sampit Luncurkan SIRATU: Sistem Informasi Sarpras Terpadu untuk Layanan yang Lebih Cepat dan Efisien”

Sampit│pa-sampit.go.id
Sampit — Pengadilan Agama Sampit Kelas IB kembali menghadirkan inovasi pelayanan melalui peluncuran SIRATU (Sistem Informasi Sarana dan Prasarana Terpadu). Sistem berbasis digital ini dirancang untuk memudahkan pengelolaan dan pemantauan sarana prasarana di lingkungan PA Sampit, sekaligus mempercepat alur layanan internal agar lebih terstruktur dan transparan. Melalui SIRATU, seluruh kebutuhan terkait peralatan kantor, perawatan fasilitas, hingga dokumentasi inventaris kini dapat diakses dengan lebih praktis.
Peluncuran SIRATU ditandai dengan penyebaran QR Code resmi yang dapat dipindai oleh seluruh aparatur. Dengan memindai kode tersebut, pegawai langsung diarahkan ke platform SIRATU yang berisi fitur pelaporan, permintaan sarpras, dan monitoring progres layanan. Kemudahan ini memberikan manfaat besar, terutama dalam memastikan setiap kebutuhan sarana prasarana tercatat dengan baik serta ditindaklanjuti secara cepat oleh tim terkait.
Inovasi ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Agama Sampit dalam mendukung modernisasi layanan publik. Dengan digitalisasi ini, proses pelayanan internal menjadi lebih akurat, efisien, dan minim hambatan, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi serta nilai-nilai BerAKHLAK yang terus dijunjung tinggi oleh seluruh aparatur.
Selain itu, kehadiran SIRATU juga memperkuat penerapan prinsip pelayanan profesional dan akuntabel. Sistem ini tidak hanya mempermudah pegawai, tetapi juga meningkatkan kualitas pengelolaan fasilitas kantor, sehingga lingkungan kerja tetap nyaman, bersih, dan optimal dalam menunjang aktivitas pelayanan kepada masyarakat.
Pengadilan Agama Sampit berharap hadirnya SIRATU dapat menjadi langkah awal untuk pengembangan sistem digital lainnya yang mendukung kemajuan instansi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik secara menyeluruh.
PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !