Harap Tunggu...

» Sampit » 825. PA Sampit Tunjuk Tim Pelaksana Sidang di Luar Gedung di Kecamatan Cempaga
825. PA Sampit Tunjuk Tim Pelaksana Sidang di Luar Gedung di Kecamatan Cempaga
  

PA Sampit Tunjuk Tim Pelaksana Sidang di Luar Gedung di Kecamatan Cempaga


Sampit, 2 April 2026 — Pengadilan Agama Sampit Kelas IB secara resmi menugaskan sejumlah aparatur untuk melaksanakan kegiatan sidang di luar gedung yang bertempat di Kantor Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur. Penugasan ini tertuang dalam surat tugas yang ditetapkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan akses pelayanan hukum kepada masyarakat.

Tim yang ditunjuk terdiri dari unsur pimpinan, hakim, serta aparatur kepaniteraan dan kesekretariatan. Keterlibatan lintas bagian ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Sampit dalam menghadirkan pelayanan yang terpadu dan profesional, khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses untuk datang langsung ke kantor pengadilan.

Pelaksanaan sidang di luar gedung ini diharapkan dapat memberikan kemudahan, mempercepat proses penyelesaian perkara, serta mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat. Dengan demikian, Pengadilan Agama Sampit Kelas IB terus berupaya mewujudkan pelayanan yang efektif, efisien, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.