Segera Penataan Lingkungan dan Penegasan Batas Waktu Eviden PKP “Sekretaris PA Sampit”

Sampit, 1 April 2026 — Pengadilan Agama Sampit Kelas IB melaksanakan briefing bagian kesekretariatan pada Rabu, 1 April 2026 sebagai upaya meningkatkan kinerja serta menjaga lingkungan kerja yang bersih dan tertata. Dalam kegiatan tersebut, disampaikan instruksi agar seluruh jajaran berkoordinasi dengan tenaga outsourcing bagian kebersihan untuk melakukan penataan lingkungan kantor, meliputi merapikan halaman, memangkas rumput, serta membersihkan tanaman hias yang sudah tidak layak guna menciptakan suasana kerja yang bersih dan representatif.
Selain penataan lingkungan, briefing juga menyoroti pentingnya kedisiplinan dalam administrasi kepegawaian, khususnya terkait pengumpulan eviden Penilaian Kinerja Pegawai (PKP) bulan Maret 2026. Seluruh pegawai yang belum menyerahkan eviden diminta untuk segera menyampaikannya kepada bagian Kepegawaian agar proses penilaian dapat berjalan dengan tertib dan sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa batas akhir penyerahan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Triwulan ditetapkan pada tanggal 2 April 2026. Mengingat tanggal 3, 4, dan 5 April merupakan hari libur, maka tanggal tersebut menjadi batas terakhir pengumpulan. Diharapkan seluruh aparatur dapat mematuhi tenggat waktu yang telah ditetapkan sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola yang disiplin, profesional, dan akuntabel di lingkungan Pengadilan Agama Sampit Kelas IB.
PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !