Pegawai PA Sampit Mulai Kumpulkan Eviden PKP Maret 2026

Sampit│pa-sampit.go.id
Sampit, Selasa 31 Maret 2026 — Menjelang berakhirnya bulan Maret 2026, pegawai Pengadilan Agama Sampit mulai mengumpulkan berkas eviden sebagai bagian dari pemenuhan Perjanjian Kinerja Pegawai (PKP). Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan capaian kinerja selama satu bulan berjalan.
Pengumpulan eviden meliputi berbagai dokumen pendukung yang sesuai dengan indikator kinerja masing-masing pegawai, seperti laporan kegiatan, dokumentasi pekerjaan, serta bukti administrasi lainnya. Seluruh berkas tersebut menjadi dasar dalam proses evaluasi kinerja agar lebih terukur dan akuntabel.
Dengan tertibnya pengumpulan eviden PKP ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Sampit dapat terus meningkatkan kedisiplinan dan profesionalitas dalam bekerja, serta mendukung terwujudnya pelayanan publik yang optimal dan berintegritas.
PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !
Pengadilan Agama Tamiang Layang Gelar Rapat Finalisasi Dokumen Zona Integritas Tahun 2026 Selanjutnya