Akhir Maret 2026, Pegawai PA Sampit Mulai Susun Perjanjian Kinerja Pegawai (PKP)

Sampit, Selasa 31 Maret 2026 — Memasuki penghujung bulan Maret 2026, pegawai Pengadilan Agama Sampit mulai menyusun Perjanjian Kinerja Pegawai (PKP) sebagai bentuk komitmen dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kedinasan. Penyusunan PKP ini menjadi bagian penting dalam perencanaan serta evaluasi kinerja aparatur selama periode berjalan.
Kegiatan ini dilakukan oleh seluruh pegawai sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, dengan memperhatikan indikator kinerja, target capaian, serta waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan. PKP menjadi acuan dalam mengukur kinerja individu agar lebih terarah, terukur, dan selaras dengan tujuan organisasi.
Dengan dimulainya penyusunan PKP di akhir bulan Maret ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Sampit dapat meningkatkan kualitas kinerja, kedisiplinan, serta akuntabilitas dalam menjalankan tugas, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan secara optimal dan profesional.
Pengadilan Agama Tamiang Layang Gelar Rapat Finalisasi Dokumen Zona Integritas Tahun 2026 Selanjutnya