Harap Tunggu...

» Sampit » 744. Tim Hawasbid PA Sampit Laksanakan Pengawasan Triwulan IV Tahun 2025
744. Tim Hawasbid PA Sampit Laksanakan Pengawasan Triwulan IV Tahun 2025
  

Tim Hawasbid PA Sampit Laksanakan Pengawasan Triwulan IV Tahun 2025

Sampit│pa-sampit.go.id

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Sampit Nomor 258/KPA.W16-A3/SK.PW1.1.1/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025 tentang Perubahan Penunjukan Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) Pengadilan Agama Sampit Tahun 2025, Tim Hakim Pengawas Bidang siap melaksanakan pengawasan periode Triwulan IV (Oktober–Desember 2025). Pada periode ini, Hairil Anwar, S.Ag., bertugas sebagai Koordinator Hawasbid dengan anggota terdiri dari Barir Masna Af’idah, S.H.I., M.H., Dr. Azim Izzul Islami, S.H.I., M.H., Santi, S.Sy., M.H., serta Adeng Septi Irawan, S.H., selaku Hakim Pengadilan Agama Sampit.

Kegiatan pengawasan oleh Hakim Pembina dan Pengawas Bidang (Hawasbid) dilaksanakan secara berkala setiap triwulan. Hasil pengawasan kemudian dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Agama Sampit untuk diteruskan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya dan Hakim Tinggi Pembina dan Pengawas Daerah (Hatibinwasda). Proses pengawasan dilakukan melalui aplikasi e-Binwas yang terintegrasi, sehingga setiap temuan maupun tindak lanjutnya dapat langsung diunggah pada aplikasi tersebut.

Dalam pelaksanaannya, Hakim Pengawas Bidang melakukan pertemuan dengan para aparatur Pengadilan Agama Sampit. Salah satunya, Hakim Pengawas Bidang Kepaniteraan, Barir Masna Af’idah, S.H.I., M.H., melakukan pemeriksaan langsung terkait administrasi persidangan dan pengelolaan arsip perkara kepada Ulinnnuha, S.Sy., selaku Panitera Muda Hukum. Dialog dan klarifikasi dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan tugas, kinerja, serta pengelolaan dokumen arsip perkara telah berjalan tertib dan sesuai prosedur.

Pengawasan dilakukan dengan mengacu pada poin-poin monitoring yang tercantum dalam aplikasi e-Binwas, termasuk ketertiban administrasi persidangan dan hal-hal lain di bidang kepaniteraan. Seluruh temuan, catatan, dan rekomendasi dicatat untuk segera ditindaklanjuti. Melalui kegiatan pengawasan ini, diharapkan kualitas tata kelola di Pengadilan Agama Sampit semakin meningkat serta mampu mendukung pelayanan peradilan yang lebih efektif, profesional, dan akuntabel.

PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !