Persiapan Rapat Koordinasi Sekretaris Seluruh Indonesia
Sampit- Kamis 27 November 2025 pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Kerjanya Sekretaris Pengadilan Agama Sampit Isnaniyah, S.Ag. mengikuti Persiapan Rapat Koordinasi Sekretaris Seluruh Indonesia secara daring, berdasarkan Surat Kepala Biro Keuangan BUA Mahkamah Agung RI Nomor: 1897/BUA.3/UND.KU1.1/XI/2025 tanggal 26 November 2025 Hal Undangan Persiapan Rapat Koordinasi Sekretaris Seluruh Indonesia.

Dalam arahannya Kepala Biro Keuangan Edi Yuniadi menyampaikan, bahwa kegiatan ini diadakan sehubungan dengan akan dilaksanakan Rapat Koordinasi Sekretaris di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya, yang akan dilaksanakan pada tanggal 11 s.d. 12 Desember 2025, yang mana ini juga sebagai bentuk rewards dari pimpinan Mahkamah Agung untuk berkunjung kesana dan dapat bersilaturahmi dengan seluruh pimpinan Mahkamah Agung RI.
Selanjutnya penyampaian materi oleh Tim Biro Keuangan BUA Mahkamah Agung RI yang pertama oleh Hilma Bahari Setya Pradja, S.E., M.H. (Pejabat Pembuat Komitmen BUA MA RI) terkait ketentuan teknis Rapat Koordinasi sekretaris seluruh Indonesia, yaitu mekanisme dan teknis perjalanan dinas dari tempat tugas ke Jakarta.

Kemudian penyampaian materi oleh Ham Syarif, yang menjelaskan tutorial pengisian dokumen perjalanan dinas di aplikasi e-Bima dan langkah-langkah yang perlu dilakukan satker dalam menyelesaikan pagu minus.
Terakhir materi Langkah-langkah Akhir Tahun 2025 oleh Bapak Yahudin, agar mempedomani batas-batas waktu yang telah ditentukan pada langkah-langkah akhir tahun agar tidak terjadi keterlambatan, meningkatkan koordinasi antara Tim Pengelola Keuangan baik KPA, PPK dan lainnya, kemudian Tim Pengelola Keuangan satker tidak boleh mengambil Cuti Tahunan selama bulan Desember 2025 dan lain-lain.
Selanjutnya sesi diskusi dan tanya jawab bagi peserta apabila ada hal-hal yang belum jelas.
PA Sampit Bahalap, Bahalap, Bahalap.!!!
Sang Ujung Tombak Persidangan- Jurusita yang Sepenuh Hati Mengunggah Relaas Penuh Tanggung Jawab. Selanjutnya