Bentuk Gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri

Sampit│pa-sampit.go.id
Dalam rangka menjaga integritas serta mewujudkan pelayanan peradilan yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), Pengadilan Agama Sampit menegaskan komitmennya untuk menolak segala bentuk gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri.
Berdasarkan ketentuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi melalui SE KPK No.7 Tahun 2025 serta SE Kabawas Mahkamah Agung Republik Indonesia No.21 Tahun 2025, seluruh aparatur Pengadilan Agama Sampit tidak menerima bingkisan, parsel, hadiah maupun bentuk pemberian lainnya yang berkaitan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri dari pihak manapun.
Komitmen ini merupakan wujud nyata dalam menjaga profesionalitas, integritas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.
PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !