PA Sampit Tetapkan Susunan Tim Sidang di Luar Gedung Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan

Sampit│pa-sampit.go.id
Sampit, 9 Maret 2026 — Pengadilan Agama Sampit Kelas IB secara resmi menetapkan susunan tim pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan yang akan dilaksanakan di Kantor Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur. Penetapan tersebut tertuang dalam Lampiran Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Agama Sampit Nomor 163/WKPA.W16-A3/HK2.6/III/2026 tertanggal 09 Maret 2026.
Dalam keputusan tersebut ditetapkan susunan majelis dan tim pendukung yang akan melaksanakan kegiatan sidang di luar gedung. Adapun susunan majelis terdiri dari Santi, S.Sy., M.H. sebagai Hakim Ketua, serta Barir Masna Af’idah, S.H.I., M.H. dan Adeng Septi Irawan, S.H. sebagai Hakim Anggota. Selain itu turut ditunjuk Dr. Azim Izzul Islami, S.H.I., M.H. sebagai mediator, Ulin Nuha, S.Sy. sebagai Panitera Sidang, Milad Nurfadilah, A.Md., A.B. sebagai Jurusita Pengganti, Isnaniyah, S.Ag. sebagai Penanggung Jawab Kegiatan, serta Fahmi Fardiansyah sebagai Petugas Administrasi.
Penetapan tim ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Sampit Kelas IB dalam meningkatkan akses pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang berada jauh dari kantor pengadilan. Melalui program sidang di luar gedung, masyarakat di wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Selatan diharapkan dapat memperoleh pelayanan peradilan secara lebih mudah, cepat, dan efisien.
PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !