Harap Tunggu...

» Sampit » 697. PA Sampit dan PN Sampit Tandatangani SKB Penyesuaian Panjar Biaya Perkara dan Panggilan Elektronik Tahun 2026
697. PA Sampit dan PN Sampit Tandatangani SKB Penyesuaian Panjar Biaya Perkara dan Panggilan Elektronik Tahun 2026
  

PA Sampit dan PN Sampit Tandatangani SKB Penyesuaian Panjar Biaya Perkara dan Panggilan Elektronik Tahun 2026

Sampit│pa-sampit.go.id

Sampit, 9 Maret 2026 — Pengadilan Agama Sampit bersama Pengadilan Negeri Sampit melaksanakan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai penyesuaian Panjar Biaya Perkara Tingkat Pertama serta Biaya Panggilan/Pemberitahuan secara Elektronik (e-Court) pada Senin, 9 Maret 2026. Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antar lembaga peradilan dalam mewujudkan pelayanan hukum yang transparan, efektif, dan sesuai dengan perkembangan sistem peradilan berbasis teknologi.

Penandatanganan SKB tersebut dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Sampit Bapak Mohammad Mahin Ridlo Afifi, S.H.I., M.H. dan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Bapak Benny Octavianus, S.H., M.H. Kesepakatan ini bertujuan untuk menyelaraskan ketentuan biaya perkara bagi para pihak yang berdomisili di wilayah hukum Kabupaten Kotawaringin Timur, sehingga tercipta keseragaman dan kepastian biaya layanan perkara di kedua lembaga peradilan tersebut. langkah ini merupakan penyesuaian terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung Tahun 2023 yang menetapkan peralihan kaedah panggilan konvensional kepada sistem surat tercatat dan elektronik.
Keputusan bersama ini mulai berlaku sejak Tanggal ditetapkan, yaitu 9 Maret 2026,

Dengan diberlakukannya keputusan bersama ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dapat semakin optimal, khususnya dalam pemanfaatan layanan e-Court yang memungkinkan proses pemanggilan dan pemberitahuan perkara dilakukan secara elektronik. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen kedua lembaga dalam mendukung modernisasi peradilan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah Sampit.

PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !