Ketua PA Sampit Resmi Berlakukan Inovasi Pelayanan Tahun 2026

Sampit│pa-sampit.go.id
Sampit – Ketua Pengadilan Agama Sampit secara resmi menetapkan Keputusan Ketua Pengadilan Agama Sampit Nomor 116/KPA.W16-A3/SK.TI.1.1/I/2026 tentang pemberlakuan inovasi pada Pengadilan Agama Sampit Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih modern, efektif, dan transparan bagi masyarakat pencari keadilan.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa inovasi yang diberlakukan mencakup berbagai bentuk pembaruan layanan, baik dalam bentuk aplikasi berbasis teknologi informasi maupun inovasi non-aplikasi yang bertujuan mempermudah akses layanan serta meningkatkan efisiensi kerja aparatur. Keputusan ini juga menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan berbagai inovasi yang telah dirancang oleh tim inovasi PA Sampit.
Keputusan ini ditetapkan di Sampit pada 2 Januari 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Pengadilan Agama Sampit, Mohammad Mahin Ridlo Afifi. Dengan diberlakukannya keputusan ini, diharapkan seluruh inovasi yang telah disusun dapat diimplementasikan secara optimal guna mendukung peningkatan pelayanan prima di Pengadilan Agama Sampit.
PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !
675. PA Sampit Tugaskan Tim Sidang di Luar Gedung di Kecamatan Cempaga Selanjutnya
684. PA Sampit Lakukan Pemusnahan Map Arsip Rusak yang Tidak Terpakai Sebelumnya