Rapat Insidentil Tim Pengelola Keuangan PA Sampit Kelas IB
Sampit – Pada hari Kamis, 13 November 2025 pukul 08.20 WIB Tim Pengelola Keuangan Pengadilan Agama Sampit melaksanakan Rapat Insidentil, bertempat di Ruang Sekretaris.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Pengadilan Agama Sampit Isnaniyah, S.Ag. yang merangkap juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Raudah, S.H., Bendahara Pengeluaran Umi Watini, A.Md. serta Staf Pengelola Keuangan Dwira Kurnianto Widodo, S.T. dan Linda Arianti, S.Pi.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris tersebut membahas terkait adanya Surat Kepala Biro Keuangan BUA Mahkamah Agung RI Nomor: 1810/BUA.3/KU1.1/XI/2025 tanggal 12 November 2025 Hal Pemberitahuan, yang mana dalam surat tersebut diberitahukan agar para Sekretaris untuk sementara tidak mengajukan SPM Gaji Hakim bulan Desember 2025 dan SPM Uang Makan, atau membatalkan SPM Gaji Hakim bulan Desember 2025 dan SPM Uang Makan yang sudah terlanjur diajukan. Namun karena pengajuan Gaji Hakim dan Pegawai bulan Desember 2025 serta Uang Makan Desember 2025 pada Pengadilan Agama Sampit sudah SP2D semua, maka tidak perlu mengajukan pembatalan SPM tersebut.
Selanjutnya dibahas juga terkait sudah sejauh mana proses revisi DIPA 01 Pengadilan Agama Sampit, serta stategi optimalisasi anggaran menjelang akhir tahun anggaran, sehingga capaian realisasi anggaran disemua belanja DIPA 01 dan DIPA 04 baik 51, 52 dan 53 dapat terealisasi maksimal semuanya.

Kemudian lebih lanjut dibahas juga terkait Langkah-Langkah Akhir Tahun 2025 berdasarkan Perdirjen Nomor PER-17/PB/2025 tentang Langkah-Langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025. Melalui Perdirjen ini, pemerintah menegaskan pentingnya kedisiplinan satker dalam memenuhi kewajiban administrasi keuangan menjelang akhir tahun. Beberapa batas waktu penting yang perlu diperhatikan antara lain pengajuan SPM-LS gaji induk Januari 2026 paling lambat 8 Desember 2025, penyetoran sisa UP/TUP tunai paling lambat 31 Desember 2025 pukul 22.00 waktu setempat, serta penyelesaian rekonsiliasi laporan keuangan hingga awal Januari 2026. Dengan aturan ini, diharapkan penutupan APBN 2025 dapat berlangsung tertib, akuntabel, dan mendukung peningkatan kualitas laporan keuangan pemerintah.
Rapat yang berlangsung tertib dan penuh diskusi konstruktif ini diharapkan mampu mendorong pengelolaan keuangan di Pengadilan Agama Jakarta Sampit agar semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kinerja, sejalan dengan komitmen satuan kerja dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan peradilan agama.
PA Sampit Bahalap, Bahalap, Bahalap.!!!