Harap Tunggu...

» Sampit » 675. PA Sampit Tugaskan Tim Sidang di Luar Gedung di Kecamatan Cempaga
675. PA Sampit Tugaskan Tim Sidang di Luar Gedung di Kecamatan Cempaga
  

PA Sampit Tugaskan Tim Sidang di Luar Gedung di Kecamatan Cempaga

Sampit│pa-sampit.go.id


Pengadilan Agama Sampit Kelas IB menugaskan tim untuk melaksanakan kegiatan sidang di luar gedung yang bertempat di Kantor Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Kamis, 5 Maret 2026. Penugasan ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Sampit dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah diakses oleh masyarakat pencari keadilan.

Tim yang ditugaskan terdiri dari Ketua Majelis Hakim Adeng Septi Irawan, S.H., dengan anggota majelis Barir Masna Afidah, S.H.I., M.H. dan Santi, S.Sy., M.H. Kegiatan persidangan turut didukung oleh Panitera Muda Permohonan Mardiyatur Rahmah, S.H.I., Juru Sita Pengganti Milad Nurfadilah, A.Md.A.B., serta beberapa aparatur lainnya yang membantu kelancaran pelaksanaan sidang di lokasi.

Melalui pelaksanaan sidang di luar gedung ini, diharapkan masyarakat di wilayah Kecamatan Cempaga dapat memperoleh pelayanan peradilan secara lebih cepat, mudah, dan efisien tanpa harus datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Sampit. Kegiatan ini juga menjadi salah satu upaya pengadilan dalam mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat.

PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !