Layanan E-Court PA Sampit Capai 100 Persen pada Desember 2025, Bukti Transformasi Peradilan Digital

Sampit│pa-sampit.go.id
Sampit – Pengadilan Agama Sampit Kelas IB terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung transformasi digital peradilan. Sepanjang Desember 2025, seluruh penerimaan perkara di PA Sampit 100 persen dilakukan melalui layanan E-Court.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Sampit, tercatat sebanyak 64 perkara didaftarkan secara E-Court. Dari jumlah tersebut, 50 perkara merupakan perkara gugatan, sementara 14 perkara lainnya adalah perkara permohonan.
Capaian ini mencerminkan meningkatnya pemanfaatan layanan E-Court oleh masyarakat pencari keadilan. Melalui sistem E-Filing, E-Payment, E-Summons, dan E-Litigation, proses pendaftaran perkara menjadi lebih mudah, cepat, transparan, dan efisien tanpa harus datang langsung ke pengadilan.
Pengadilan Agama Sampit Kelas IB terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan berbasis elektronik sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, sejalan dengan nilai BerAKHLAK serta semangat bangga melayani bangsa.
Keberhasilan ini diharapkan dapat semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan yang modern, profesional, dan berintegritas.
PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !
62. Apel Jum’at Sore di PA Sampit Kelas IB Tanggal 2 Januari 2026 Selanjutnya