PA Sampit Kelas IB Kembali Raih Penghargaan Atas Capaian Nilai IKPA Sempurna
Pengadilan Agama Sampit kembali menorehkan prestasi dengan diperolehnya piagam penghargaan dari Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Nomor: KEP-174/WPB.18/2025 atas pencapaian Nilai Sempurna IKPA Kategori Pagu Kecil Bobot Besar Periode Triwulan III Tahun Anggaran 2025 (402475) Lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah.

Diterimanya penghargaan tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: KEP-174/WPB.18/2025 tanggal 29 Oktober 2025 tentang Penghargaan Satker Peraih Nilai IKPA Sempurna Periode Triwulan III Tahun Anggaran 2025.
Nilai IKPA merupakan Indikator Keberhasilan Satker dalam Mengelola Anggaran yang diberikan Pemerintah. Formulasi dan Teknis Penilaian IKPA Satker tahun 2022 diatur oleh Dirjen Perbendaharaan melalui Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-5/PB/2022 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga, yang meliputi Revisi DIPA, Deviasi halaman III DIPA, Penyerapan Anggaran, Belanja Kontraktual, Penyelesaian Tagihan, Pengelolaan UP dan TUP serta Capaian Output.
Atas capaian tersebut Sekretaris Pengadilan Agama Sampit Isnaniyah, S.Ag. Mengucapkan terima kasih atas kerjasama tim Pengelola Keuangan yang baik dan solid turut andil dalam capaian tersebut dan juga ini berkat kerjasama dan kolaborasi yang baik dengan bagian Kepaniteraan. Beliau mengharapkan capaian ini dapat dipertahankan sampai Triwulan berikutnya karena mempertahankan sesuatu lebih sulit daripada mencapai sesuatu.
PA Sampit Bahalap, Bahalap, Bahalap.!!!