Harap Tunggu...

» Sampit » 628. Ketua dan Panitera PA Sampit Kelas IB Ikuti Pembinaan Peningkatan Integritas, Kinerja, dan Kualitas SDM Peradilan
628. Ketua dan Panitera PA Sampit Kelas IB Ikuti Pembinaan Peningkatan Integritas, Kinerja, dan Kualitas SDM Peradilan
  

Ketua dan Panitera PA Sampit Kelas IB Ikuti Pembinaan Peningkatan Integritas, Kinerja, dan Kualitas SDM Peradilan

 

Rabu, 30 Oktober 2025 pukul 08.30 WITA Ketua Pengadilan Agama Sampit Bapak Mohammad Mahin Ridlo Afifi, S.H.I., M.H. dan Panitera Bapak Muhammad Sulaiman, S.H. mengikuti kegiatan Pembinaan Peningkatan Integritas, Kinerja, dan Kualitas SDM Peradilan, yang dirangkai juga dengan Kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman PTA Banjarmasin dengan Kanwil BPN Kalsel dan Kanwil JKN, serta Bimtek Kepaniteraan dan Pengelolaan PNBP, bertempat di Meeting Room Grand Qin Hotel Q Mall Banjarbaru.

 

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dan diikuti oleh aparatur Peradilan Agama sewilayah PTA Banjarmasin dan PTA Palangka Raya, sehubungan dengan amanat YM Ketua Mahkamah Agung RI, bahwa pelaksanaan pembinaan dalam rangka peningkatan integritas, kinerja, dan kualitas SDM peradilan diseluruh Indonesia dilakukan oleh Hakim Agung pada kamar masing-masing peradilan.

 

Pada kegiatan tersebut Ketua PTA Banjarmasin Bapak Drs. H. Tarsi, S.H., M.H.I. memberikan arahan penting mengenai peningkatan kinerja lembaga peradilan agama, khususnya dalam bidang administrasi kepaniteraan, pengelolaan keuangan, dan pelayanan publik. Beliau menekankan pentingnya integritas, akuntabilitas, dan profesionalitas seluruh aparatur peradilan dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat.

Kemudian sambutan sekaligus membuka acara oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Bapak Sutarno, S.IP., M.M. mewakili Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, beliau menyampaikan dan menegaskan bahwa kegiatan ini adalah konsolidasi moral bagi seluruh aparatur untuk memelihara semangat dan mendorong kemajuan lembaga. Beliau menekankan tiga pilar utama bagi aparatur Peradilan Agama:

  1. Integritas sebagai Pondasi: Harus menjadi praktik sehari-hari, bukan sekadar janji, dan menghindari KKN, Pungli.
  2. Kerja Sama dan Koordinasi: Sinergi internal dan kolaborasi antar lembaga harus diutamakan.
  3. Suasana Kerja Kondusif: Menciptakan tempat yang nyaman dan harmonis untuk kinerja yang baik.

Selanjutnya Pembinaan oleh Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI Bapak Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H. beliau menyampaikan materi bertema “Membedah Temuan: Upaya Peningkatan Kemampuan Teknis Aparatur Peradilan Agama”. Beliau menekankan bahwa Integritas adalah nafas peradilan dan bukan opsi, dengan aksi konkret bersikap bijak dalam menjalankan tugas dan memegang prinsip zero tolerance suap.

Selanjutnya penyampaian Materi Administrasi Peradilan Berbasis Elektronik oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Bapak Sutarno, S.IP., M.M., Beliau menekankan pentingnya penggunaan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) sebagai register elektronik yang akuntabel. Beliau secara khusus menyoroti aspek akun dalam sistem, di mana akuntabilitas dalam SIPP sangat bergantung pada akun pribadi setiap aparatur, memastikan setiap input dan tindakan dalam sistem dapat dilacak dan dipertanggungjawabkan oleh pengguna yang log-in. Selain itu, beliau membahas secara mendalam tentang Pengelolaan Keuangan yang harus transparan dan akuntabel. Pembinaan ini juga mencakup target Kinerja Pengadilan yang merujuk pada Rencana Kerja Mahkamah Agung RI dan Surat Sekretaris MA Nomor 14568/SEK/RA1.3/VIII/2025 tentang Konfirmasi Target Renstra MA 2025-2029.

Semoga dengan mengikuti kegiatan ini aparatur Pengadilan Agama Sampit lebih meningkat lagi integritas, kinerja dan lebih berkualitas SDMnya.

 

PA Sampit Bahalap, Bahalap, Bahalap.!!!