Harap Tunggu...

» Sampit » 587. Rapat Tim Penilai PIPK Pengadilan Agama Sampit Kelas IB
587. Rapat Tim Penilai PIPK Pengadilan Agama Sampit Kelas IB
  

Rapat Tim Penilai PIPK Pengadilan Agama Sampit Kelas IB

 

Selasa, 21 Oktober Tim Penilai Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Pengadilan Agama Sampit menggelar rapat di Ruang Sekretaris untuk membahas Pelaksanaan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2025.

Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dipimpin oleh Sekretaris Pengadilan Agama Sampit Isnaniyah, S.Ag., dan dihadiri oleh Anggota Tim yaitu Raudah, S.H. (Kasubbag PTIP) dan Dwira Kurnianto Widodo, S.T. (Prakom/Plt. Kasubag Umum dan Keuangan).

Dalam rapat tersebut, Sekretaris menekankan pentingnya rapat ini untuk memastikan efektivitas dan efisiensi sistem pengendalian intern di instansi tersebut, terutama dalam pelaporan keuangan. PIPK dianggap sebagai alat krusial untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.

Kemudian bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI. Nomor : 15416/SEK/KU2.2/X/2025 tanggal 3 Oktober 2025 tentang Penerapan dan Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2025. Periode penilaian PIPK tahun 2025 akan diseragamkan dan dilaksanakan seluruh satuan kerja berdasarkan data SAKTI dan dokumen pertanggungjawaban sampai dengan tanggal 30 September 2025.

Sebagai langkah selanjutnya, setelah Tim Penerap selesai mengunggah dokumen maka Tim Penilai PIPK Pengadilan Agama Sampit akan melakukan penilaian dokumen berdasarkan petunjuk dan format yang telah ditetapkan. Diharapkan penerapan PIPK di Pengadilan Agama Sampit berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi tercapainya pengelolaan keuangan yang lebih baik.

PA Sampit Bahalap, Bahalap, Bahalap.!!!