Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026: PA Sampit Menindaklanjuti Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan

Sampit│pa-sampit.go.id
Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 menetapkan jam kerja pada bulan Ramadhan bagi satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, termasuk Pengadilan Agama Sampit Kelas IB. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan selama bulan suci Ramadhan.
Berdasarkan surat edaran yang ditetapkan pada 13 Februari 2026 tersebut, jam kerja selama Ramadhan diatur sebagai berikut: untuk hari Senin sampai Kamis, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB. Sementara pada hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB.
Dengan penetapan jam kerja ini, diharapkan seluruh aparatur tetap menjaga produktivitas, capaian kinerja, serta kualitas pelayanan publik kepada masyarakat pencari keadilan. PA Sampit berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan yang optimal selama bulan Ramadhan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !