Implementasi e-Court Secara Penuh, Pengadilan Agama Sampit Diganjar Penghargaan PTA Palangka Raya

Sampit│pa-sampit.go.id
Pengadilan Agama Sampit berhasil meraih Penghargaan Pengimplementasian e-Court 100% Tahun 2025. Penghargaan tersebut diberikan oleh Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan kinerja Pengadilan Agama Sampit dalam mengoptimalkan pemanfaatan layanan peradilan berbasis elektronik. Penghargaan ini tertuang dalam Sertifikat Nomor 244/KPTA.W16-A/SK.OT1.6/II/2026, yang diserahkan dalam kegiatan Pembinaan Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 12 Februari 2026, bertempat di Ruang Aula Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya.
Sepanjang Tahun 2025 Pengadilan Agama Sampit telah menerima sebanyak 960 perkara yang terdiri dari 817 perkara gugatan dan 143 perkara permohonan. dimana seluruhnya terdaftar melalui sistem e-Court. Pencapaian implementasi e-Court 100 % menunjukkan bahwa seluruh proses administrasi perkara yang meliputi pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, pemanggilan para pihak, hingga pengiriman dokumen persidangan telah dilaksanakan secara elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Sampit dalam mewujudkan peradilan modern yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Pengadilan Agama Sampit menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh aparatur pengadilan atas kerja sama dan dedikasi dalam mendukung optimalisasi layanan e-Court. Penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat budaya kerja profesional di lingkungan peradilan. Atas diraihnya penghargaan tersebut, Pengadilan Agama Sampit menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan Mahkamah Agung dalam pengembangan peradilan berbasis teknologi informasi serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan.
PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !