Pengadilan Agama Sampit Raih Terbaik II Dalam Implementasi Gugatan Mandiri Tahun 2025

Sampit│pa-sampit.go.id
Pengadilan Agama Sampit kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Penghargaan Terbaik II dalam Pengimplementasian Gugatan Mandiri Tahun 2025. Penghargaan tersebut diberikan oleh Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Pengadilan Agama Sampit dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang peradilan khusunya tentang pengimplementasian gugatan mandiri tahun 2025. Penghargaan ini diberikan berdasarkan hasil penilaian terhadap efektivitas pengimplementasi serta konsistensi penerapan layanan gugatan mandiri sebagai salah satu inovasi pelayanan peradilan yang berorientasi pada kemudahan akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan. Penghargaan tersebut diberikan dalam kegiatan Pembinaan Pempinan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Tahun 2026 yang dilaksanakan pada hari Kamis, 12 Februari 2026 di Ruang Aula Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya.
Gugatan mandiri sendiri merupakan layanan yang disediakan oleh pengadilan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat pencari keadilan dalam menyusun dan mengajukan gugatan atau permohonan secara mandiri dengan menggunakan tautan online dari situs resmi Badilag. Keberhasilan Pengadilan Agama Sampit meraih Terbaik II menunjukkan komitmen seluruh aparatur pengadilan dalam mengimplementasikan layanan tersebut secara optimal dan berkelanjutan, sekaligus mendukung asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Pengadilan Agama Sampit menyampaikan rasa syukur atas penghargaan yang diraih serta mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran aparatur. Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan peradilan, memperkuat inovasi berbasis teknologi informasi, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan.
PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !