PA Sampit Kembali Layani Masyarakat di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Kotawaringin Timur
Sampit|pa-sampit.go.id
Rabu, (08/10/2025) Pengadilan Agama Sampit kembali hadir memberikan layanan langsung kepada masyarakat melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kotawaringin Timur yang berlokasi di Jalan MT. Haryono, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Aktivasi kembali layanan ini menjadi bukti nyata komitmen Pengadilan Agama Sampit dalam menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat.
Pelayanan Pengadilan Agama Sampit di MPP Kabupaten Kotawaringin Timur dilaksanakan oleh petugas yaitu Desi Ratna Sari, A.Md., yang siap melayani masyarakat setiap hari Senin hingga Rabu, pukul 08.30 hingga 12.00 WIB. Berbagai layanan informasi terkait perkara, konsultasi hukum, hingga panduan pendaftaran perkara melalui sistem e-Court dapat diakses langsung di lokasi tersebut.
Kehadiran layanan PA Sampit di MPP diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan peradilan dan memberikan pengalaman pelayanan yang efisien serta ramah kepada masyarakat pencari keadilan serta merupakan bagian dari komitmen pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !