Mediator Non Hakim Bersertifikat PA Sampit Berhasil Mendamaikan Para Pihak Berperkara
Sampit|pa-sampit.go.id
Rabu, (08/10/2025) Kabar baik datang dari Ruang Mediasi Pengadilan Agama Sampit. Mediator non hakim bersertifikat, Noor Isna, S.E., CPM, berhasil mendamaikan para pihak berkara dalam perkara cerai talak dengan Nomor 525/Pdt.G/2025/PA.Spt melalui proses mediasi. Berkat kegigihannya dalam memediasi mediator Noor Isna, S.E., CPM., pasangan suami-istri yang mengajukan permohonan cerai berhasil mencapai kesepakatan damai dan akan menarik kembali gugatannya. Keberhasilan ini menunjukkan dedikasi dan profesionalisme mediator dalam menjalankan perannya sebagai penengah yang netral dan berorientasi pada perdamaian. Adanya proses mediasi dalam kasus perceraian merupakan tahapan wajib yang diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016, dimana jika kedua belah pihak berperkara hadir dalam persidangan.
Proses mediasi yang berlangsung di ruang mediasi dilakukan dengan suasana tenang, terbuka, dan penuh empati. Melalui pendekatan komunikasi yang efektif, mediator mampu menggali akar permasalahan rumah tangga kedua belah pihak serta membantu mereka menemukan titik temu untuk melanjutkan hubungan secara damai. Hasilnya, perkara tersebut dinyatakan berhasil damai seluruhnya.
Mohammad Mahin Ridlo Afifi, S.H.I., M.H., selaku Ketua Pengadilan Agama Sampit menyampaikan apresiasi atas keberhasilan proses mediasi tersebut. Dengan adanya keberhasilan mediasi ini, diharapkan lebih banyak perkara yang dapat diselesaikan melalui mediasi, yang menawarkan solusi yang lebih cepat, hemat biaya, dan mengutamakan perdamaian..
PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !