PA Sampit Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Mediator Non Hakim Bersertifikat Triwulan III Tahun 2025
Sampit|pa-sampit.go.id
Jumat, (03/10/2025), Pengadilan Agama Sampit melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap kinerja mediator non-hakim bersertifikat pada Triwulan III Tahun 2025 pukul 09:00 WIB. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sampit dan diikuti oleh para Hakim dan mediator non hakim bersertifikat.
Kegiatan monev dipimpin langsung oleh Mohammad Mahin Ridlo Afifi, S.H.I., M.H., selaku Ketua Pengadilan Agama Sampit yang menekankan pentingnya keseragaman dan ketertiban administrasi dalam pelaksanaan mediasi. Salah satu pokok bahasan utama adalah penegasan bahwa pembuatan laporan mediasi harus berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 108/KMA/SK/VI/2016 tentang Tata Kelola Mediasi di Pengadilan, serta menggunakan format laporan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Ketua PA Sampit juga mengingatkan bahwa pelaksanaan mediasi wajib dilakukan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Sampit, bagi mediator non hakim bersertifikat, guna menjaga profesionalitas, kerahasiaan, dan keteraturan administrasi proses mediasi serta berbagai hal lainnya terkait seputar pelaksanaan mediasi.
Ketua PA Sampit berharap, melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, para mediator non hakim bersertifikat semakin memahami tugas dan tanggung jawabnya dalam mendukung terciptanya penyelesaian perkara melalui mediasi yang efektif, efisien, dan sesuai dengan prinsip keadilan.
PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !