Harap Tunggu...

» Sampit » 547. Trik Menghadapi Akhir Tahun 2025 Pengelola Anggaran PA Sampit Kelas IB Laksanakan Rapat Monev Kinerja Triwulan III 2025
547. Trik Menghadapi Akhir Tahun 2025 Pengelola Anggaran PA Sampit Kelas IB Laksanakan Rapat Monev Kinerja Triwulan III 2025
  

Trik Menghadapi Akhir Tahun 2025 Pengelola Anggaran PA Sampit Kelas IB Laksanakan Rapat Monev Kinerja Triwulan III 2025

Selasa, 07 Oktober 2025 pukul 15.00 WIB Sekretaris Pengadilan Agama Sampit Isnaniyah, S.Ag. mengadakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Kinerja Pengelola Anggaran Triwulan III tahun 2025 bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sampit. Sekretaris yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memimpin langsung rapat tersebut. Rapat dihadiri oleh Raudah, S.H. selaku Pejabat Penguji Surat Perintah Membayar (PPSPM), Umi Watini, A.Md. selaku Bendahara Pengeluaran, Fahmi Fardiansyah, S.H. pelaksana tugas Bendahara Penerimaan serta Dwira Kurnianto Widodo, S.T. dan Linda Arianti S.Pi. selaku staf pengelola anggaran.

Diawal rapat Sekretaris mengucapkan terimakasih atas raihan beberapa penghargaan di bagian anggaran pada Triwulan III dan Semester I baik itu dari PTA Palangka Raya maupun dari KPPN Sampit, dari PTA Palangka Raya Terbaik I Nilai IKPA DIPA 01, Terbaik I Penyerapan Realisasi Anggaran DIPA 04, Terbaik II Nilai IKPA DIPA 04 dan dari KPPN Sampit IKPA sempurna DIPA 04, Peringkat II Dengan Kinerja Terbaik Penggunaan Uang Persediaan Dengan Implementasi Kartu Kredit Pemerintah dan Peringkat III dengan Hasil Penilaian Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara. Semua ini diraih berkat kerjasama dan koordinasi yang baik, semoga prestasi ini terus meningkat lagi kedepannya.

Selanjutnya Sekretaris menyampaikan terkait Revisi Hal. III DIPA bahwa Periode pemutakhiran Halaman III DIPA Triwulan III yang telah dibuka tanggal 1-14 Oktober 2025, untuk itu harus dilaksanakan penyesuaian RPD bulan Oktober-Desember dengan data realisasi OMSPAN, melakukan penyesuaian target penyerapan anggaran bulanan dan mengajukan revisi dengan dokumen pendukung yang telah lengkap dan sesuai.

Dibahas juga pergeseran antar belanja, serta Rencana Penarikan Dana (RPD) bulan Oktober, November dan Desember 2025 berdasarkan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan ketersediaan anggaran yang ada, baik yang kena efisiensi atau tidak.

Pada rapat tersebut juga Sekretaris menyampaikan terkait hal-hal yang perlu dilaksanakan dalam rangka menghadapi akhir tahun, berdasarkan hasil sosialisasi dari KPPN Sampit tentang Langkah-Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025, agar tim Pengelola memperhatikan dan mengingat kembali batas-batas akhir pembuatan SPP dan SPM serta batas akhir Penyampaian SPM ke KPPN baik itu UP, LS, TUP dan lain sebagainya.

Kemudian realisasi anggaran sampai Triwulan III 2025 Pada kesempatan tersebut Kuasa Penguna Anggaran (KPA) menyampaikan bahwa realisasi DIPA 01 belanja pegawai pagu 2,201,920,000 realisasi 1,860,734,137 (84,51%), belanja barang pagu 1,060,633,000 realisasi 859.613.871 (81,05%), belanja modal pagu 466.055.000 realisasi 463.561.702 (99,47%). Sedangkan untuk DIPA 04 belanja barang prodeo pagu 2.875.000 realisasi 1.838.000 (63,93%), sidang di luar gedung pagu 108.600.000 realisasi 108.600.000 (100%), Posbakum pagu 60.000.000 realisasi 39.960.000 (66,6%).

Sedangkan untuk realisasi PNBP, berdasarkan laporan dari Bendahara Penerimaan bahwa jumlah penerimaan sampai dengan bulan September (Triwulan III) 2025 04 sebesar Rp. 25.905.000. Pada kesempatan tersebut Sekretaris juga kembali mengingatkan terkait penyampain LPJ Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan agar disampaikan tepat waktu setiap awal bulannya, walaupun batas akhir penyampaian LPJ dan LSR setiap bulannya maksimal tanggal 10, namun kita usahakan secepat mungkin.

Pada rapat tersebut juga membahas usulan Revisi Anggaran Program Nasional DIPA 04, Kasubbag PTIP Raudah, S.H. menyampaikan bahwa usulan revisi target pembebasan biaya perkara (prodeo) dan sidang di luar gedung sudah disetujui oleh Badilag.

Selanjutnya terkait penilaian IKPA, Sekretaris menyampaikan agar dapat kita pertahankan nilai sempurna baik untuk DIPA 01 dan DIPA 04 bagus semuanya, untuk itu perlu koordinasi yang baik antar semua tim pengelola anggaran.

Pada rapat itu pula diadakan diskusi untuk bersama-sama membahas apabila ada permasalahan yang dihadapi oleh tim pengelola anggaran, mari kita saling berkoordinasi dalam melaksanakan tugasnya, dan apabila ada kendala dalam upaya pengelolaan anggaran ini, saya harap kita dapat menyelesaikannya bersama-sama,” tutup Bu Sekretaris.

Dengan adanya monev pengelola anggaran ini pelaksanaan anggaran pada Pengadilan Agama Sampit dapat berjalan transparan dan akuntabel.

PA Sampit Bahalap…Bahalap…Bahalap!!!