Mediasi Berhasil, Dua Hati yang Berselisih kembali Rukun Sebagai Suami Istri
Sampit│pa-sampit.go.id
Pada hari Kamis Tanggal 2 Oktober 2025, Pengadilan Agama Sampit Kelas IB telah berhasil melaksanakan proses mediasi dalam perkara gugat cerai nomor 579/G/2025 dengan pencabutan dan rukun kembali sebagai suami istri. Pengadilan Agama Sampit Kelas IB sangat mengapresiasi kepada mediator hakim dan mediator non hakim yang didalam proses mediasi tersebut berlangsung secara profesional dan berimbang.
Ketua Pengadilan Agama Sampit Kelas IB Bapak Mohammad Mahin Ridlo Afifi, S.H.I.,M.H. juga memberikan reward atas kerja keras mediator Hakim dan Mediator Non Hakim. . Keberhasilan ini menegaskan peran penting mediasi dalam penyelesaian perkara secara cepat, sederhana, dan berkeadilan. Pengadilan Agama Sampit Kelas IB terus berkomitmen memberikan layanan hukum yang menekankan prinsip kekeluargaan dan penyelesaian yang berkelanjutan.
PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !