Harap Tunggu...

» Sampit » 511. PA Sampit Perbarui Label BMN, Cetak Ulang untuk Tertib Inventaris
511. PA Sampit Perbarui Label BMN, Cetak Ulang untuk Tertib Inventaris
  

PA Sampit Perbarui Label BMN, Cetak Ulang untuk Tertib Inventaris

Sampit│pa-sampit.go.id


Pegawai Pengadilan Agama (PA) Sampit mulai melakukan pembaruan label Barang Milik Negara (BMN) pada 12 Februari 2026. Kegiatan ini ditandai dengan proses pencetakan ulang label BMN yang dilengkapi kode QR sebagai bagian dari penertiban dan pemutakhiran data inventaris kantor.

Pembaruan label BMN bertujuan memastikan seluruh aset tercatat dengan baik, akurat, dan mudah diidentifikasi. Dengan label baru yang lebih rapi dan terstandar, pengelolaan serta pengawasan barang milik negara di lingkungan PA Sampit diharapkan semakin optimal.

Langkah ini menjadi wujud komitmen PA Sampit dalam menjaga tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara. Melalui pembaruan label BMN secara berkala, proses pendataan dan pengawasan aset diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan transparan.

PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !