Harap Tunggu...

» Sampit » 505. Laporan Pelayanan Posbakum Bulan Januari 2026 pada Pengadilan Agama Sampit
505. Laporan Pelayanan Posbakum Bulan Januari 2026 pada Pengadilan Agama Sampit
  

Laporan Pelayanan Posbakum Bulan Januari 2026 pada Pengadilan Agama Sampit

 

Sampit│pa-sampit.go.id

Posbakum (Pos Bantuan Hukum) adalah layanan hukum gratis di pengadilan tingkat pertama bagi masyarakat kurang mampu, meliputi konsultasi, informasi, dan pembuatan dokumen hukum (seperti gugatan/permohonan). Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2014, tujuannya adalah memberikan akses keadilan (access to justice) yang sama bagi seluruh warga negara.

Untuk pekerjaan Posbakum pada Pengadilan Agama Sampit telah bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Hukum Bersatu, dan sepanjang bulan Januari 2026, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Agama Sampit telah memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan rincian: Jumlah layanan Advis (Pendampingan Hukum) sebanyak 4 orang dan layanan Pembuatan Gugatan/Permohonan sebanyak 123 perkara/pihak.

Capaian tersebut melebihi target yang telah ditetapkan, yaitu jumlah orang yang dilayani minimal 75 orang per bulan.

Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan hukum yang mudah diakses, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh pencari keadilan.

PA Sampit Bahalap, Bahalap, Bahalap.!!!