Rapat Menentukan Arah dan Ketua Koperasi Pengadilan Agama Sampit Kelas IB
Bertempat di ruang aula, Ketua PA Sampit Bapak Mohammad Mahin Ridlo Afifi, S.H.I., M.H., didampingi Wakil Ketua dan Panitera pimpin rapat pembentukan dan pemilihan ketua koperasi (10/9/2025). Dalam kegiatan tersebut agenda utamanya menentukan ketua dan menentukan arah model koperasi yang akan dibangun. Rapat dimulai dari jam 13.30 s.d selesai WIB yang diikuti oleh seluruh Hakim dan Aparatur PA Sampit.

Rapat dibuka oleh Ketua PA Sampit Bapak Mohammad Mahin Ridlo Afifi, S.H.I., M.H, beliau menyampaikan ucapan terima – kasih serta perhargaan kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Sampit yang telah bekerja dengan maksimal dalam tupoksi peran masing – masing sebagaimana mestinya. Selanjutnya beliau mengingatkan kepada seluruh Aparatur Pengdilan Agama Sampit terkait pesan Ketua Mahkamah Agung yang menegaskan bahwa setiap penerimaan gratifikasi, sekecil apapun, akan ditindak secara tegas. Hal ini merupakan upaya untuk.menjaga integritas dan membersihkan aparatur peradilan dari praktik korupsi, termasuk gratifikasi. Pesan ini disampaikan sebagai pengingat bagi seluruh hakim dan aparatur peradilan untuk menjauhi tindakan yang dapat merusak Lembaga citra peradilan terkhusus Pengadilan Agama Sampit Kelas IB.

Adapun rangkaian kegiatan dalam pembentukan koperasi yakni memilih Ketua Koperasi Pengadilan Agama Sampit. Hal ini dalam pelaksanaan pemilihan tersebut telah disetujui dengan cara melakukan voting suara dari seluruh peserta yang berhadir. Kandidat Ketua Koperasi yakni Adalah seluruh Hakim yang ada di Pengadilan Agama Sampit yang berjumlah 4 (empat) orang. Kandidat Ketua Koperasi yakni Hakim Barir Masna Af,Idah, S.H.I.,M.H., Hakim Santi, S.Sy.,M.H., Hakim Dr. Azim Izzul Islami, S.H.I, M.H, dan Hakim Adeng Septi Irawan, S.H.
Hasil dari voting suara dalam pemlihan Ketua Koperasi Pengadilan Agama Sampit Kelas IB dimenangkan oleh Hakim Dr. Azim Izzul Islami, S.H.I, M.H, dengan perolehan suara 13 suara, sedangkan Hakim Barir Masna Af,Idah, S.H.I.,M.H dan Hakim Adeng Septi Irawan, S.H memperoleh hasil suara yang sama sebanyak 6 suara, serta Hakim Santi,S.Sy.,M.H tidak memperoleh suara, dan untuk 1 suara memilih tanpa Kandidat Ketua. Jumlah peserta yang berhadir pada pembentukan Koperasi tersebut berjumlah 26 orang. Kegiatan Rapat pembentukan tersebut hanya dibatasi untuk pemilihan Ketua Koperasi dan untuk jabatan wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara selanjutnya akan didiskusikan oleh Ketua Koperasi yang terpilih beserta Penasehat Koperasi yakni Ketua Pengadilan Agama Sampit Kelas IB.
Adapun kata sambutan dari Ketua Koperasi Terpilih yakni ucapan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan, selanjutnya beliau pertama – tama akan menerima masukan dari semua pihak khususnya dari Ketua Pengadilan Agama Sampit Kelas IB untuk mendirikan dan mengembangkan Koperasi menjadi lebih baik dan professional. Selanjutnya rapat ditutup oleh Ketua Terpilih.
506. Rapat Koordinasi Bulan September Pengadilan Agama Sampit Kelas IB Selanjutnya
473. Mengenal Sosok PPPK Pengadilan Agama Sampit Kelas IB “Wahyudi” Sebelumnya