PA Sampit Kelas IB Raih Nilai IKPA Sempurna DIPA 04 Semester II Tahun 2025 dari Kanwil DJPb Provinsi Kalteng

Sampit│pa-sampit.go.id
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: KEP-32/WPB.18/2026 tentang Penetapan Satuan Kerja Peraih Nilai Sempurna IKPA Periode Tahun Anggaran 2025, Pengadilan Agama Sampit termasuk salah satu yang meraih penghargaan sebagai Satuan Kerja dengan perolehan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Sempurna 402475 Periode Semester II Tahun 2025 kategori Pagu Kecil Bobot Besar.
Penghargaan tersebut tertuang dalam Piagam Penghargaan Nomor: KEP-32/WPB.18/2026, yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Tengah.
Penetapan satuan kerja peraih nilai sempurna berdasarkan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) periode tahun anggaran 2025 dikelompokan berdasarkan pagu DIPA dan Bobot IKPA.
Pencapaian ini menjadi bukti atas dedikasi dan komitmen Pengadilan Agama Sampit dalam mengelola anggaran secara efektif dan efisien. Dengan nilai IKPA sempurna, Pengadilan Agama Sampit menunjukkan kemampuan dalam mengoptimalkan penggunaan anggaran untuk mendukung operasional dan layanan kepada masyarakat.
Dengan diraihnya penghargaan ini, Pengadilan Agama Sampit semakin termotivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan prestasi dalam pengelolaan anggaran.
PA Sampit Bahalap, Bahalap, Bahalap.!!!
489. Pengadilan Agama Sampit Raih Penghargaan Kinerja Terbaik Penggunaan UP dengan KKP Semester II Tahun 2025 Selanjutnya