PA Sampit Lakukan Penataan Ulang Ruang Posbakum untuk Tingkatkan Pelayanan

Sampit│pa-sampit.go.id
Pengadilan Agama (PA) Sampit Kelas IB melaksanakan penataan ulang ruangan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Senin, 9 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Penataan dilakukan dengan memindahkan meja layanan Posbakum ke ruangan Posbakum yang baru. Langkah ini bertujuan agar pelayanan bantuan hukum dapat berlangsung lebih tertata, nyaman, dan memberikan privasi bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi hukum.
Melalui penataan ulang ini, PA Sampit berkomitmen untuk terus meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan. Diharapkan, ruang Posbakum yang lebih representatif dapat menunjang pelayanan bantuan hukum yang optimal, mudah diakses, dan ramah bagi masyarakat.
PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !