Pesan Tegas Pimpinan Mahkamah Agung: Aparatur Peradilan Dilarang Berikan Pelayanan Transaksional

Sampit│pa-sampit.go.id
Sampit. 7 Februari 2026 – Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia menegaskan komitmen kuat terhadap integritas aparatur peradilan dalam kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial se-Indonesia yang diselenggarakan di Yogyakarta pada 6 Februari 2026.
Dalam arahannya, disampaikan bahwa tidak boleh ada lagi pelayanan yang bersifat transaksional oleh aparatur pengadilan. Penegasan ini menjadi pengingat serius bagi seluruh insan peradilan untuk menjaga marwah lembaga dan memberikan pelayanan yang bersih serta profesional kepada masyarakat.
Beliau juga menekankan bahwa apabila praktik transaksional masih terjadi, maka konsekuensinya sangat berat, yakni berhenti dari jabatan atau menghadapi proses hukum. Pesan tersebut menjadi bagian dari upaya Mahkamah Agung dalam memperkuat budaya integritas dan akuntabilitas di lingkungan peradilan.
Melalui pembinaan ini, diharapkan seluruh satuan kerja peradilan di Indonesia semakin memperkuat komitmen terhadap pelayanan publik yang transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun gratifikasi.
PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !