Harap Tunggu...

» Sampit » 444. PTSP Keliling PA Sampit Hadir di Kecamatan Cempaga, Permudah Akses Layanan Peradilan bagi Masyarakat
444. PTSP Keliling PA Sampit Hadir di Kecamatan Cempaga, Permudah Akses Layanan Peradilan bagi Masyarakat
  

PTSP Keliling PA Sampit Hadir di Kecamatan Cempaga, Permudah Akses Layanan Peradilan bagi Masyarakat

Sampit│pa-sampit.go.id

Sampit, 6 Februari 2026 — Pengadilan Agama (PA) Sampit Kelas IB kembali menghadirkan inovasi layanan publik melalui kegiatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Keliling di Kecamatan Cempaga. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, memberikan kemudahan akses tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan, serta pengembalian sisa panjar.

Melalui PTSP Keliling, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai layanan, di antaranya konsultasi perkara bagi warga yang membutuhkan informasi dan pemahaman hukum, pendaftaran perkara persidangan di Pengadilan Agama Sampit, serta pengambilan produk pengadilan dengan ketentuan telah melakukan pemesanan terlebih dahulu sesuai prosedur yang berlaku.

Pelaksanaan PTSP Keliling ini disambut antusias oleh masyarakat setempat. Warga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi dan mengurus keperluan administrasi perkara secara langsung dengan petugas PA Sampit.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen PA Sampit dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan kemudahan akses keadilan, serta mewujudkan pelayanan yang prima, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat pencari keadilan. Dengan hadirnya PTSP Keliling, diharapkan layanan peradilan dapat semakin dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk di wilayah kecamatan.

PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !