Sampit – Selama bulan Ramadhan 1445 H Pengadilan Agama Sampit mengikuti peraturan mengenai jam layanan kerja. Adanya perubahan jam layanan kerja ini mulai diberlakukan pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 hingga selesainya bulan Ramadhan 1445 H.
Perubahan jam layanan kerja ini berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3 Tahun 2024 Tentang Penetapan Jam Kerja pada bulan Ramadhan 1445 H. Berpedoman dengan surat edaran tersebut maka perubahan jam kerja Pengadilan Agama Sampit selama bulan Ramadhan 1445 H antara lain hari Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB dan jam istirahat mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 12.30 WIB. Berbeda dengan hari Jum’at, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB dan jam istirahat pukul 11.30 WIB sampai dengan 12.30 WIB.
Ketua Pengadilan Agama Sampit, Indra Purnama Putra, S.H.I., S.H. memastikan dengan adanya perubahan jam kerja tersebut, tidak akan mempengaruhi kinerja dan pelayanan publik secara optimal. “Pemberlakukan jam kerja di Pengadilan Agama Sampit Kelas II kita laksanakan mulai hari Selasa tanggal 13 Maret 2024 walaupun dengan adanya pengurangan jam kerja pada bulan Ramadhan ini, tidak mengurangi kinerja pelayanan yang ada di kantor Pengadilan Agama Sampit Kelas II, kita tetap berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat pencari keadilan ” ungkap beliau.
Adapaun tujuan perubahan jam kerja PA Sampit selama bulan Ramadhan tahun 2024 adalah untuk melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam kedinasan tentang jam kerja pada bulan Ramadhan 1445 H oleh Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia. Serta dengan adanya penyesuaian jam kerja ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh pegawai dan jajaran pengadilan agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang dan khidmat. Meskipun terdapat penyesuaian jam kerja, Pengadilan Agama Sampit tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan prima kepada masyarakat.