Harap Tunggu...

» Sampit » 439. Diskusi Hukum Harta Bersama Dengan Pengadilan Agama Sampit Sebagai Penyaji
439. Diskusi Hukum Harta Bersama Dengan Pengadilan Agama Sampit Sebagai Penyaji
  

Tim PA Sampit Sebagai Penyaji

Sampit| www.pa-sampit.go.id

Masih dalam rangkaian Pembinaan dan Pemeriksaan Teknis dan Administrasi Yustisial di Wilayah Hukum PTA Palangka Raya, Pengadilan Agama Sampit sebagai penyaji perkara  memaparkan perkara tentang pembagian harta bersama. Kegiatan  dimoderatori langsung oleh  Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya, Ibu Dra. HJ. Norhayati, M.H., yang kemudian  pembahasan ditutup oleh Hakim Tinggi PTA Palangka Raya. Kemudian dari pihak pembahas ada 3 (tiga) Pengadilan Agama yaitu dari PA Kasongan, PA. Kuala Kapuas dan PA. Tamiyang Layang. Masing-masing PA memberikan masukan dan saran, beberapa diantaranya mengenai penulisan Berita Acara Sidang, pertimbangan hukum putusan, serta hal-hal yang berkaitan dengan teknis peradilan.

 

Kemudian dengan segala masukan dan saran, Pimpinan Ketua Pengadilan Agama Sampit memberikan tanggapan bahwa hal-hal yang menjadi kesalahan akan dijadikan pembelajaran kedepan untuk lebih teliti dan berhati-hati. Kemudian  ditutup masukan dan saran oleh  oleh Hakim Tinggi dari PTA Palangka Raya. Kegiatan bedah berkas perkara dan diskusi hukum ini bertujuan untuk melakukan brainstorming antar hakim agar diperoleh persepsi yang sama dalam pembuatan putusan, sekaligus melakukan penelusuran berkas perkara yang telah dibuat. Dengan diadakannya kegiatan tersebut, diharapkan para hakim dapat bertukar pikiran serta pengalaman baik secara administrasi maupun teknis. (RIC)