PA Sampit Ikuti Bimtek Tentang Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum dalam Perkara Perdata Secara Daring
Sampit | pa-sampit.go.id
Pengadilan Agama Sampit kembali mengikuti Bimbingan Teknis Bimbingan Teknis Tentang Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum bagi Tenaga di Lingkungan Peradilan Agama yang digelar secara daring pada Jumat, 8 Agustus 2025, pukul 08.00–11.00 WIB. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dengan tema “Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum dalam Perkara Perdata”. Narasumber utama adalah Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., selaku Ketua Kamar Agama MA RI Periode 2017–2024 dan pakar hukum.
Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sampit, Adapun kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua serta Unsur Kepaniteraan secara daring. Adapun salah satu tujuan dari bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan tenaga teknis dalam menangani perkara yang melibatkan kelompok rentan,
Keikutsertaan dalam bimtek ini menjadi bagian dari penilaian kinerja triwulan satuan kerja. Ketidakhadiran hanya dibenarkan dengan alasan sah, seperti cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti alasan penting, cuti besar, cuti di luar tanggungan negara, atau penugasan dinas luar, yang dibuktikan dengan unggahan dokumen pendukung pada Aplikasi SIPINTAR.
Bagi peserta yang mengikuti seluruh sesi, panitia menyediakan sertifikat elektronik yang dapat diunduh melalui aplikasi yang sama. Sertifikat ini menjadi bukti peningkatan kompetensi tenaga teknis dalam melaksanakan tugas secara profesional dan berkeadilan bagi seluruh pencari keadilan. Pengadilan Agama Sampit terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan peradilan yang profesional, inklusif, dan berkeadilan bagi semua pihak.
PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !