Sampit│pa-sampit.go.id
PA.SAMPIT Bertempat di Aula Utama Pengadilan Negeri Sampit Ketua Pengadilan Agama Dr. Muhammad Kastalani, S.H.I.,M.H.I bersama Ketua Pengadilan Negeri Sampit Darminto Hutasoit, S.H.,M.H melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama Tentang Perincian Panjar Biaya Perkara dan Biaya Panggilan dan Pemberitahuan Dalam Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur . (03/01/2022).
Nampak KPA Sampit Dr. Muhammad Kastalani, S.H.I.,M.H.I. Dan KPN Sampit Darminto Hutasoit, S.H.,M.H saat melakukan penadatangan
Dalam sambutannya Kastalani mengungkapkan begitu pentingnya keputusan bersama antara Pengadilan Agama Sampit dan Pengadilan Negeri Sampit ini dilakukan agar ada keseragaman dalam hal biaya berperkara di Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Kastalani mengilustrasikan seperti dua buah rumah makan dengan menu dan masakan khas yang sama serta dengan owner yang juga sama, makan akan terasa aneh jika harganya berbeda. Oleh sebab itu kesamaan dalam hal panjar biaya perkara antara Pegadilan Agama sampit dan Pengadilan Negeri Sampit menjadi sebuah keharusan yang haraus dilakukan. Pungkasnya.
Foto bersama KPA Sampit dan KPN Sampit sesaat setelah melakukan penandatangan radius perkara
Sebelum mengakhir sambutannya ketua Pengadilan Agama Sampit berharap kedepan jika ada hal lain yang menjadi kendala dalam melakukan pemanggilan karena kondisi alam dan transportasi yang begitu sulit, maka kesepakatan bersama ini bisa kembali kita komunikasikan untuk dilakukan peninjauan ulang serta penyesuaian radius biaya perkara. Imbuhnya. (Redaksi/Ikh).
Ketua PA Sukamara Hadiri Pencanangan Pembangunan Zona Integritas BPN Kabupaten Sukamara Selanjutnya
Rapat Kelulusan Akhir Penyedia Layanan Posbakum PA Sukamara TA 2022 Sebelumnya