Harap Tunggu...

» Sampit » 364. Gerak Cepat, Tim Pemusnahan Laksanakan Inventarisasi Blangko Akta Cerai
364. Gerak Cepat, Tim Pemusnahan Laksanakan Inventarisasi Blangko Akta Cerai
  

Gerak Cepat, Tim Pemusnahan Laksanakan Inventarisasi Blangko Akta Cerai 

 

Bertempat di ruang kesekretariatan Ketua Tim Muhammad Sulaiman, S.H, didampingi anggota Sekretaris Ibu Isnaniyah, S.Ag, dan Plt. Kasubbag Umum dan Keuangan Bapak Dwira Kurnianto Widodo, S.T melaksanakan inventarisasi untuk persiapan pemusnahan blangko Akta Cerai.

Hal ini mengacu berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik. Ketentuan tersebut menjadi landasan hukum bagi seluruh Pengadilan Agama untuk dapat menerbitkan dan mendistribusikan salinan putusan dan akta cerai dalam format digital, menggantikan proses manual yang selama ini memerlukan kehadiran fisik para pihak ke pengadilan.